Ingat, Menyeberang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang - Kompas.com Megapolitan Kompas.com
Dalam penerapan ganjil-genap, kendaraan roda empat pribadi yang menyeberang masuk atau keluar tol tetap dikenai tilang. Halaman all.
Ingat, Menyeberang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Kabar Gembira, Tagihan Dana Talangan Jalan Tol Rp 5,03 triliun Siap dicairkan - KontanKabar Gembira, Tagihan Dana Talangan Jalan Tol Rp 5,03 triliun Siap dicairkan Kontan
BPKP… Read More...
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Jalan Ini Boleh Dilintasi - Tempo.coMalioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Jalan Ini Boleh Dilintasi Tempo.co
Pemerintah Yogyaka… Read More...
Jelang Sidang PHPU, Jalan Depan MK Ditutup Pukul 09.00 WIB - Suara.comJelang Sidang PHPU, Jalan Depan MK Ditutup Pukul 09.00 WIB Suara.com
Agenda sidang sengke… Read More...
Jalan Salimbatu Rusak Parah Tak Digubris Pemda, Warga Ancam Golput - Jawa PosJalan Salimbatu Rusak Parah Tak Digubris Pemda, Warga Ancam Golput Jawa Pos
"Kami sudah b… Read More...
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Jalan Kaki Susuri Malioboro, Uji Coba Jalur Semi Pedestrian - Kompas.com - KOMPAS.comGubernur DIY Sri Sultan HB X Jalan Kaki Susuri Malioboro, Uji Coba Jalur Semi Pedestrian - Kompas.co… Read More...
0 Response to "Ingat, Menyeberang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment